WAKALAH, SHULHU, KAFALAH (DHAMAN)

WAKALAH, SHULHU, KAFALAH (DHAMAN)   Diajukan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah : T elaah Materi Fiqh MTs/MA Dosen Pembimbing: Drs. H. Normu...

WAKALAH, SHULHU, KAFALAH (DHAMAN)
 Diajukan untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah: Telaah Materi Fiqh MTs/MA
Dosen Pembimbing: Drs. H. Normuslim, M. Ag





STAIN WARNA
 
















Disusun oleh:


FAJRI
080 111 1221








SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKARAYA
JURUSAN TARBIYAH PRODI PAI
TAHUN 2011
 
BAB I
PENDAHULUAN
Secara bahasa, fiqih bermakna paham. Menurut istilah, imam syafi’I memberikan definisi yang komprehensif yakni mengetahui hokum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah yang didapatkan dari dalil-dalil yang terperinci.(Dimyauddin Djuwaini:2008)
Ruang lingkup yang dibahas dalam fiqih sangatlah luas, ia mencakup pembahasan tentang hubungan antara manusia dengan Tuhannya, manusia dengan diri pribadinya, atau manusia dengan masyarakat sekitar. Ilmu fiqih mencakup pembahasan tentang kehidupan dunia hingga akhirat, urusan agama maupun Negara serta sebagai peta kehidupan manusia di dunia dan di akhirat.
Untuk tujuan tersebut, hukum-hukum fiqih sangat terkait dengan segala aktivitas yang dilakukan oleh seorang mukallaf, baik berupa ucapan, tindakan, akad, atau transaksi lainnya.
Kali ini pemateri mencoba menelaah materi Madrasah Aliyah kelas II, yakni tentang muamalah khususnya wakalah, shulhu, kafalah (dhamin).









BAB II
PEMBAHASAN

A.     WAKALAH
1.      Pengertian Wakalah
Wakalah adalah suatu akad untuk mewakilkan sesuatu kepada orang lain. Ini dilakukan karena adanya suatu sebab atau unsur tertentu. Orang yang mendapatkan amanat untuk mewakili atas perbuatan tertentu, mempunyai hak dan wewenang melakukan perbuatan tersebut sesuai dengan amanat yang diberikannya. Namun hendaknya disadari bahwa ia tidak boleh melakukan sesuatu diluar kewenangannya.
2.      Hukum Wakalah
Menurut para ulama, untuk menentukan jenis hukum wakalah, maka akan dilihat jenis pekerjaan yang diwakilkan. Pada prinsipnya, sistem ini merupakan suatu yang tidak dapat dipisahkan dari komunitas kehidupan manusia. Karena manusia tanpa bantuan dari pihak lain, tidak akan mampu menjalani kehidupan secara sempurna.
Hukum wakalah adalah sebagai berikut:
a.       Mubah: adalah merupakan hukum asalnya. Disini berarti seseorang boleh melakukan wakalah, juga boleh tidak melakukan wakalah.
b.      Sunat: adalah sesuatu pekerjaan yang melakukannya didasarkan kepada prilaku Nabi.
c.       Wajib: jika perbuatan yang diwakilkan adalah perbuatan/pekerjaan terpuji, orang yang mewakilkan sangat terpaksa dan yang mewakili satu-satunya orang yang paling mampu.
d.      Haram: jika perbuatan yang diwakilkan adalah sesuatu yang dilarang baik menurut etika umum maupun menurut ajaran agama. Seperti seseorang yang mewakilkan  kepada seseorang untuk menganiaya seseorang.
Dari dahulu hingga sekarang, masyarakat membutuhkan akad wakalah untuk menyelesaikan segala persoalan hidup mereka. Hal ini terjadi karena unsur keterbatasan yang senantiasa melingkupi kehidupan manusia. Untuk itu, syariah memberikan legalitas atas keabsahan akad tersebut.
Hal ini bisa dilihat dari firman Allah dalam surah Al-Maidah: 23
tA$s% ÈbŸxã_u z`ÏB tûïÏ%©!$# šcqèù$sƒs zNyè÷Rr& ª!$# $yJÍköŽn=tã (#qè=äz÷Š$# ãNÍköŽn=tã šU$t6ø9$# #sŒÎ*sù çnqßJçGù=yzyŠ öNä3¯RÎ*sù tbqç7Î=»xî 4 n?tãur «!$# (#þqè=©.uqtGsù bÎ) OçGYä. tûüÏZÏB÷sB ÇËÌÈ
Artinya: Berkatalah dua orang diantara orang-orang yang takut (kepada Allah) yang Allah Telah memberi nikmat atas keduanya: "Serbulah mereka dengan melalui pintu gerbang (kota) itu, Maka bila kamu memasukinya niscaya kamu akan menang. dan Hanya kepada Allah hendaknya kamu bertawakkal, jika kamu benar-benar orang yang beriman". (Q.S. Al-Maidah:23).
Surah Al-Thalaq:3:
Suatu ketika Rasulullah pernah mewakilkan dirinya kepada Hakim bin Hizam atau Urwah al-Bariqi untuk membeli domba kurban (HR. Daud, Turmuzi, Akhad, Bukhari, Abu Daud). Atau kisah Amr bin Umayyah adh-Dhamiri yang menjadi wakil dalam pernikahan Ummu Habibah binti Abu Sufya di Habsyah.
3.      Dasar Wakalah
Umat islam melakukan jenis muamalah dalam bentuk wakalah tidaklah sekedar suatu kebiasaan. Melainkan merupakan perbuatan yang dilandaskan kepada dasar yang kuat, antara lain:
y7Ï9ºxŸ2ur óOßg»oY÷Wyèt/ (#qä9uä!$|¡tGuŠÏ9 öNæhuZ÷t/ 4 tA$s% ×@ͬ!$s% öNåk÷]ÏiB öNŸ2 óOçFø[Î6s9 ( (#qä9$s% $uZø[Î7s9 $·Böqtƒ ÷rr& uÙ÷èt/ 5Qöqtƒ 4 (#qä9$s% öNä3š/u ÞOn=ôãr& $yJÎ/ óOçFø[Î6s9 (#þqèWyèö/$$sù Nà2yymr& öNä3Ï%ÍuqÎ/ ÿ¾ÍnÉ»yd n<Î) ÏpoYƒÏyJø9$# öÝàZuŠù=sù !$pkšr& 4x.ør& $YB$yèsÛ Nà6Ï?ù'uŠù=sù 5-ø̍Î/ çm÷YÏiB ô#©Ün=tGuŠø9ur Ÿwur ¨btÏèô±ç öNà6Î/ #´ymr& ÇÊÒÈ
Artinya: Dan Demikianlah kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)". mereka menjawab: "Kita berada (disini) sehari atau setengah hari". Berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun. (Q.S.Al-Kahfi: 19)

4.      Syarat dan rukun wakalah
Seseorang melakukan wakalah akan dipandang sah jika didalam proses tersebut memenuhi persyaratannya dan rukun yang ditentukan. Yang termasuk rukun dan sekaligus syarat wakalah adalah sebagai berikut:
a.       Adanya orang yang member wakil (member kuasa), dengan syarat harus balig, berakal, dan mampu.
b.      Adanya orang diberi kepercayaan untuk mewakili (orang yang member kuasa).
c.       Adanya pekerjaan yang diwakilkan.
d.      Adanya ijab qabul, ijab dan qabul didalam proses wakalah harus ada, baik secara lisan, tertulis maupun isyarat.



5.      Pekerjaan yang diwakilkan
Seseorang karena sebab tertentu boleh mewakilkan untuk melakukan pekerjaan tertentu kepada orang lain. Tetapi pekerjaan tersebut harus mendatangkan manfaat dan tidak tidak termasuk pekerjaan yang bertentangan dengan syariat islam.
Mewakilkan seseorang untuk melakukan pekerjaan tidak hanya sekedar melakukan, namun juga termasuk perannya. Apakah mewakili sebagai pelaksana, penanggung jawab, penyelesai pekerjaan, ataukah sebagai pelaksana hukum.
6.      Berakhirnya wakalah
Akad wakalah berlangsung dalam tempo tertentu sesuai dengan akad. Apabila sudah keluar dari akad, maka berarti wakalah telah berakhir. Secara terinci sebab-sebab berakhirnya wakalah adalah sebagai berikut:
a.       Salah satu dari pelaku akad wakalah telah meninggal atau gila.
b.      Selesainya pekerjaan yang diwakilkan.
c.       Adanya pemutusan dari pemberi wakalah.
d.      Adanya pelepasan dari penerima wakalah.
e.       Pemberi wakalah telah keluar dari pemilikan.
7.      Hikmah wakalah
Disyariatkan sistem wakalah didalam islam, mempunyai manfaat (hikmah) sebagai berikut:
a.       Dapat memasyarakatkan sistem tolong-menolong secara islami.
b.      Dapat memberikan pengertian betapa mudahnya ajaran islam.
c.       Dapat menghindarkan terbengkalainya suatu pekerjaan tertentu.
d.      Dapat menunjukan betapa lengkapnya ajaran islam.
e.       Dapat melatih sikap disiplin dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan amanat orang lain.
B.     SHULHU (Perdamaian)
1.      Pengertian shulhu
Menurut bahasa, shulhu berasal dari bahasa arab assulhu yang berarti perdamaian. Menurut istilah, shulhu berarti suatu akad perjanjian untuk menyelesaikan permusuhan atau perselisihan. Umat islam dalam kehidupanya baik sebagai peribadi, dalam keluarga dan bermasyarakat harus senantiasa mewujudkan, mempertahankan dan meningkatkan suasana damai. Sebab islam sendiri berarti damai. Mewujudkan suasana damai dalam setiap aspek kehidupan adalah merupakan tindakan yang sangat baik dan mulia.
Hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT:
Èßxù=Á9$#ur ׎öyz 3 ÏNuŽÅØômé&ur Ú[àÿRF{$# £x±9$# 4 ………
Artinya: ...dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir...(Q.S. An-Nisa: 128)

2.      Hukum shulhu
Bila dilihat dari segi tanggung jawab, maka melakukan perdamaian dapat diketahui hukumnya sebagai berikut:
a.       Boleh, karena dengan perdamian dapat mengantarkan bentuk kemaslahatan, kecuali melakukan perdamaian melanggar prinsip hukum. Seperti berdamai untuk menghalalkan sesuatu yang jelas harus dan sebaliknya.
Hal tersebut sesuai dengan hadits Nabi:
Artinya: “ perdamaian itu jaiz (boleh) antara muslimin kecuali perdamaian yang menghalalkan barang yang haram atau mengharamkan yang halal”. (H.R.Ibnu Hibban dan Turmuzi).
b.      Wajib, jika mengetahui dua pihak yang bertikai dalam suatu masalah tertentu. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah:
$yJ¯RÎ) tbqãZÏB÷sßJø9$# ×ouq÷zÎ) (#qßsÎ=ô¹r'sù tû÷üt/ ö/ä3÷ƒuqyzr& 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ÷/ä3ª=yès9 tbqçHxqöè? ÇÊÉÈ
Artinya: Orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat. (Q.S.Al-Hujarat:10).
3.      Syarat dan rukun shulhu
a.       Adanya pihak yang melakukan perdamaian dan pihak lain yang siap untuk diajak berdamai.
b.      Adanya suatu urusan tertentu yang perlu didamaikan, dengan syarat sesuatu urusan tersebut bersifat hubungan kemanusiaan (muammalah).
c.       Adanya ijab dan qabul, dengan syarat dapat dipertanggung jawabkan dihadapan hukum Allah maupun hukum buatan manusia (positif).
4.      Macam-macam shulhu
a.       Perdamaian antara umat islam dengan golongan lain.
b.      Perdamaian antara imam (khalifah) dengan kaum bughah (kaum pembangkang/pemberontak).
c.       Perdamaian antara suami istri (dalam munakahat).
d.      Perdamaian dalam muammalat (hubungan antar manusia). Seperti jual beli, tukar menukar, pinjam meminjam.
5.      Hikmah shulhu
a.       Mewujudkan ukhuwah islamiyah (hubungan persaudaraan antar manusia) dan ukhuwah wathoniyah (hubungan persaudaraan antar warga Negara).
b.      Dapat mewujudkan dan meningkatkan persatuan dan kesatuan.
c.       Dapat menghindarkan terjadinya perselisihan  (pertikaian) yang berlarut-larut.
d.      Dapat mewujudkan hubungan kemanusiaan yang harmonis.

C.     KAFALAH
1.      Pengertian kafalah
Al-Kafalah menurut bahasa berarti al-dhaman (jaminan), hamalah (beban), dan za’amah (tanggungan). Sedangkan menurut istilah yang dimaksud dengan al-kafalah atau al-dhaman sebagaimana dijelaskan oleh para ulama adalah sebagai berikut:
Menurut mazhab syafi’i bahwa al-kafalah ialah akad yang menetapkan iltizam hak yang tetap pada tanggungan (beban) yang lain atau menghadirkan zat benda yang dibebankan atau menghadirkan badan oleh orang yang berhak menghadirkannya.
Al-kafalah atau al-dhaman menurut para ulama adalah menggabungkan dua beban (tanggungan) dalam permintaan hutang. [1]
Dari sumber lain dijelaskan al-kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.[2]
2.      Dasar hukum kafalah
Kafalah disyaratkan Allah SWT, terbukti dengan firman-Nya:
tA$s% ô`s9 ¼ã&s#Åöé& öNà6yètB 4Ó®Lym Èbqè?÷sè? $Z)ÏOöqtB šÆÏiB «!$# ÓÍ_¨Yè?ù'tFs9
Artinya: Ya'qub berkata: "Aku sekali-kali tidak akan melepaskannya (pergi) bersama-sama kamu, sebelum kamu memberikan kepadaku janji yang teguh atas nama Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kembali kepadaku ... (Yusuf:66)
Dalam ayat lain Allah SWT berfirman:
`yJÏ9ur uä!%y` ¾ÏmÎ/ ã@÷H¿q 9ŽÏèt/ O$tRr&ur ¾ÏmÎ/ ÒOŠÏãy ÇÐËÈ
Artinya: ...dan siapa yang dapat mengembalikan piala raja, maka ia akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan Aku menjamin terhadapnya". (Yusuf:72)
Dalam sebuah riwayat juga dijelaskan, Bahwa Nabi SAW. Pernah menjamin sepuluh dinar dari seseorang laki-laki yang oleh penagih ditetapkan untuk menagih sampai sebulan, maka hutang sejumlah itu dibayar kepada penagih(HR.Ibnu Majah).
3.      Syarat dan rukun kafalah
Menurut mazhab Hanafi bahwa rukun kafalah adalah satu, yaitu ijab dan qabul (al-Jaziri,1969:226). Sedangkan menurut para ulama yang lain bahwa rukun dan syarat kafalah adalah sebagai berikut:
a.       Dhamin, Kafil atau Zaim, yaitu orang yang menjamin, dimana ia disyaratkan sudah baligh, berakal, tidak dicegah membelanjakan hartanya (mahjur) dan dilakukan dengan kehendaknya sendiri.
b.      Madmun lah, yaitu orang yang berpiutang, syaratnya ialah bahwa yang berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin.
c.       Madmun ‘anhu atau makful ‘anhu adalah orang yang berutang.
d.      Madmun bih atau makful bih adalah utang, barang atau orang, disyaratkan pada makful bih dapat diketahui dan tetap keadaannya, baik sudah tetap maupun akan tetap.
e.       Lafadz, disyaratkan keadaan lafadz itu berarti menjamin, tidak digantungkan kepada sesuatu dan tidak berarti sementara.[3]
4.      Macam-macam kafalah
Secara garis besar, kafalah dapat dibedakan menjadi al-kafalah bil mal dan al-kafalah bin nafs. Al-kafalah bil mal merupakan jaminan pembayaran barang  atau pelunasan hutang. Sedangkan al-kafalah bin nafs merupakan akad pemberian jaminan atas diri.[4] Sebagai contoh dalam praktik perbankan, seseorang nasabah mendapat pembiayaan dengan jaminan reputasi dan nama baik seseorang tokoh masyarakat.
5.      Pelaksanaan kafalah
Kafalah dapat dilaksanakan dengan tiga bentuk, yaitu
a.       Munjaz (tanjiz) ialah tanggungan yang ditunaikan seketika, seperti seorang yang berkata: “saya tanggung si fulan dan saya jamin si fulan sekarang”.
b.      Mu’allaq (ta’liq) adalah menjamin sesuatu dengan kaitan pada suatu dengan kaitan pada sesuatu, seperti berkata : “jika kamu mengutangkan pada anakku maka aku akan membayarnya, atau “jika kamu tagih pada A maka aku akan membayarnya”.
6.      Pembayaran dhamin
Apabila orang yang menjamin (dhamin) memenuhi kewajibannya dengan membayar utang orang yang ia jamin, ia boleh meminta kembali kepada madmun ‘anhu apabila pembayaran itu atas izinnya, dalam hal ini para ulama bersepakat, namun mereka berbeda pendapat apabila penjamin membayar atau menunaikkan beban orang yang ia jamin tanpa izin orang yang dijamin bebannya, menurut al-syafi’I dengan abu-hanifah bahwa membayar utang  orang yang dijamin tanpa ijin darinya adalah sunnah, dhamin tidak punya hak untuk minta ganti rugi kepada orang yang ia jamin (madmun ‘anhu), menurut majhab maliki bahwa dhamin berhak menagih kembali kepada madmun ‘anhu.[5]

TELAAH
A.     Materi
Materi yang saya bahas adalah materi Madrasah Aliyah kelas II (dua) Untuk materi sudah lengkap, dari segi pengertian, syarat dan rukun, hikmah, dan lain sebagainya. Tinggal bagaimana guru yang bersangkutan mengembangkan materi tersebut.
Direferensi lain (buku) atau sumber lain juga dijelaskan hal yang sama, dari segi pengertian, syarat dan rukun, hukum dan lainnya.
B.     Alokasi Waktu
Alokasi waktu pada penyampaiaan materi ini adalah 1 kali pertemuan atau 2x40 menit. Menurut saya waktu tersebut cukup utuk pembelajaran materi ini.
C.     Metode
Metode yang digunakan menurut saya seperti metode Tanya jawab, drill, diskusi, dan demontrasi.

D.     Media
pada dasarnya pengajaran muamalah lebih berorentasi pada pemahaman dan analisis, karena  muamalah bagian dari fiqih itu berarti paham atau memahami tentang wakalah, shulhu, kafalah (dhamn).
Media pengajaran, sebagai alat bantu penghubung (media komunikasi) dalam proses interaksi belajar mengajar untuk meningkatkan efektivitas hasil belajar harus disesuaikan dengan  orentasi dan tujuan pengajaran. Dalam pengajaran muamalah sering digunakan media bahan cetakan seperti buku bacaan, Koran, majalah, dan sebagainya. Kemudian media suara yang didengar, sebenarnya masih ada media yang memperjelas pemahaman siswa, seperti media video yang menceritakan berbagai kegiatan muamalah.





















BAB III
PENUTUP
1.      WAKALAH
Wakalah adalah suatu akad untuk mewakilkan sesuatu kepada orang lain. Ini dilakukan karena adanay suatu sebab atau unsure tertentu. Orang yang mendapatkan amanat uuntuk mewakili atas perbuatan tertentu, mempunyai hak dan wewenang melakukan perbuatan tersebut sesuai dengan amanat yang diberikannya. Namun hendaknya disadari bahwa ia tidak boleh melakukan sesuatu diluar kewenangannya.
2.      SHULHU
Menurut bahasa, shulhu berasal dari bahasa arab assulhu yang berarti perdamaian. Menurut istilah, shulhu berarti suatu akad perjanjian untuk menyelesaikan permusuhan atau perselisihan. Umat islam dalam kehidupanya baik sebagai peribadi, dalam keluarga dan bermasyarakat harus senantiasa mewujudkan, mempertahankan dan meningkatkan suasana damai. Sebab islam sendiri berarti damai. Mewujudkan suasana damai dalam setiap aspek kehidupan adalah merupakan tindakan yang sangat baik dan mulia.
3.      KAFALAH
Al-Kafalah (Dhaman) merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.



[1] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, Jakarta: PT.RajaGrapindo Persada, 2002, h.189.
[2] Dimyauddin djuwaini, Pengantar Fiqih Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008, h.247.
[3] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah,…h.191.
[4] Dimyauddin djuwaini, Pengantar Fiqih Muamalah,…h.250.
[5] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah,…h.195.


DAFTAR PUSTAKA
Tim An Najah, Fiqih Madrasah Aliyah Kelas II, Semarang: CV.Aneka Ilmu, 1996
Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, Jakarta: PT.RajaGrapindo Persada, 2002
Dimyauddin djuwaini, Pengantar Fiqih Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008

 

COMMENTS

debuyandi
Nama

Coreldraw,1,makalah,9,Membuat Blog,3,Membuat Website Mudah,5,Scouts,8,Software Download,3,Toturial Photoshop,53,Trik and Solusi Computer,14,
ltr
item
BaTampang: WAKALAH, SHULHU, KAFALAH (DHAMAN)
WAKALAH, SHULHU, KAFALAH (DHAMAN)
file:///C:\Users\Acer\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image002.jpg
BaTampang
http://fajri89.blogspot.com/2011/05/wakalah-shulhu-kafalah-dhaman.html
http://fajri89.blogspot.com/
http://fajri89.blogspot.com/
http://fajri89.blogspot.com/2011/05/wakalah-shulhu-kafalah-dhaman.html
true
1593515755033349791
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy